SERGAI, - Agus Wandi Purna alias Agus Olok sepertinya sudah lama dipenjara. Laki-laki yang diambil sebagai penduduk Dusun 13, Desa Gambar Pulau, Distrik Serbaguna, Serdang Bedagai, ditangkap oleh Unit Investigasi Kriminal Polisi Kotarih, setelah membeli shabu-shabu. Kepala Kepolisian Daerah Kotarih AKP Rasoki Harahap mengatakan dalam pernyataannya, Minggu (5/5/2019) bahwa Agus dibawa ke pabrik PT Sri Rahayu Agung (SRA), Desa Kotarih Baru, setelah melakukan transaksi pembelian sabu-sabu pada hari Sabtu (05/04) / 2019), seperti penyakit. "Sekitar pukul 17:00, personel menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu-sabu di PT SRA, Desa Kotarih Baru. Selanjutnya, tim operasional Unit Investigasi Kriminal Polisi Kotarih mengunjungi lokasi dan melakukan pengawasan," katanya. Tak lama di sana, polisi kemudian melihat seorang pria - yang kemudian dikenal sebagai Agus Wandi Purna alias Agus Olok - di lokasi. Melihat itu, periksa petugas Agus dan lakukan inspeksi. "Dari tersangka ditemukan kantong plastik putih kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang di tangan kirinya," lanjut Harahap. Selain itu, dari tangan Agus, polisi juga menyita 1 air mancur biru, 1 plastik putih sedang, 1 ponsel Blackberry hitam. "Tersangka sekarang telah diamankan di Mabes Polri Kotarih untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum diserahkan ke Unit Narkoba Kepolisian Sergai," kata Harahap.
No comments:
Post a Comment