Breaking

Bonus New Member 200% Maksimal Bonus 1.000.000 JUTA Khusus Game Slot | Bonus Setiap Harian 10% Maksimal Bonus 555.000 RIBU | Menerima Deposit Via Pulsa Hanya Di JBMBET (www.jbmbet.biz) SUPPORT Kami Terus Ya Ingat Tanpa SUPPORT Kalian Kami Tidak Ada Apa-Apa Nya... Terima Kasih

Sunday, 9 June 2019

Ponsel yang Dimiliki Siswa SMA, Pasangan Ini Ditangkap Korban

Sulasmi dan Yanto.
SERGAI,  - Seorang wanita dan pria penculikan ditangkap oleh para korban setelah aksi di Bedagai Simpang, Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Jumat (6/7/2019) malam. Kedua tersangka, masing-masing, Sulasmi alias Sulas (32) dan Yanto alias Tembong (22), warga Dusun VII, Kampung Pala, Desa Sei Rampah, Distrik Sei Rampah, Sergai. Pasangan itu mengambil tindakan ketika korban Gusti Randa (16), warga Jalan Pahlawan, Gang Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Tanjung Beringin, Sergai, sedang duduk di atas sepeda motor bersama temannya, Muhammad Riski Ali Nababan . "Korban sedang duduk di atas sepeda motor tepat di depan kantor PDAM Tirtanadi, tepatnya di Bedagai Simpang, Dusun III, Desa Sei Rampah, Distrik Sei Rampah," kata Kepala Polisi Firdaus, AKP R Samosir SH, dalam keterangannya, Minggu (9/6))) 2019) Ketika saya sibuk berbicara, tiba-tiba dari belakang, Yanto alias Tembong datang dengan Sulasmi mengendarai sepeda motor hitam Honda Vario Techno. Beberapa saat kemudian, Sulasmi, yang duduk di geladak, segera mengambil perak Samsung J2 Prime dari tangan Gusti Randa dan melarikan diri ke Tanjung Beringin. "Kemudian korban yang naik dengan saksi mengejar pelaku. Setibanya di desa Pekan Tanjung Beringin, para korban dan saksi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang dibantu oleh warga setempat," jelas Samosir. Kemudian kedua pelaku diserahkan kepada polisi, sementara Gusti Randa mengajukan pengaduan resmi kepada Polisi Firdaus, menurut nomor Laporan Polisi: LP / 26 / VI / YAN.2.6 / 2019 / SU / RES Sergai / SEK Firdaus. Polisi juga mengamankan bukti perak Samsung J2 Prime dari Gusti Randa dan motor hitam Honda Vario Techno milik dua pelaku. "Kami sekarang telah meminta informasi tentang korban dan saksi dan menyelidiki kedua tersangka," jelasnya. Akibat tindakannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (gila)


No comments:

Post a Comment