![]() |
Kliwon dan barang bukti disita |
SIANTAR, - Petugas Kepolisian Narkotika Kepolisian Daerah Siantar berhasil menyimpang dari pedagang sabu di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Desa Simalungun, Kabupaten Mariantar, Simbun Siantar, Kamis (2/5/2019). Setelah ditangkap, seorang pria jalan tengah bernama Kliwon akhirnya mengakui bahwa ia masih menyimpan stok shabu lainnya di DPR. Kepala Unit Narkoba Kepolisian Siantar, AKP Eduar Lumban Tobing, mengatakan bahwa penangkapan Kliwon dimulai dengan melaporkan informasi kepada petugas. "Kami mendapat informasi bahwa seseorang membawa narkotika di Jalan Melanthon Siregar, Desa Pematang Marihat, Kabupaten Siantar Marimbun, dibahas di Jalan Manunggal," katanya, Sabtu (4/5/2019), sekitar pukul 12.00 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang diminta. Sesampainya di sana, tidak lama setelah polisi menemukan orang-orang dengan karakteristik yang diperoleh berdiri di sisi jalan. Tanpa membuang waktu, para petugas segera melakukan penangkapan bernama Kliwon. "Ketika kami mencari, dari saku celana depan kanan, kami menemukan 1 paket metamfetamin," jelasnya. Kepada petugas, Kliwon juga memintanya untuk menyelamatkan metamfetamin di wisma. "Kami segera membawa Kliwon pulang," lanjutnya. Dari sana, polisi berhasil menyita 2 paket besar metamfetamin, 1 skala hitam digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet dan 1 amplop. "Jadi total metamfetamin yang ditemukan oleh personel dari Kliwon beratnya 62,86 gram," jelas Eduar. Selanjutnya, seorang pria berusia 63 tahun dan semua barang bukti dibawa ke Unit Narkotika Polisi Mako Siantat untuk penyelidikan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment