Breaking

Bonus New Member 200% Maksimal Bonus 1.000.000 JUTA Khusus Game Slot | Bonus Setiap Harian 10% Maksimal Bonus 555.000 RIBU | Menerima Deposit Via Pulsa Hanya Di JBMBET (www.jbmbet.biz) SUPPORT Kami Terus Ya Ingat Tanpa SUPPORT Kalian Kami Tidak Ada Apa-Apa Nya... Terima Kasih

Saturday, 4 May 2019

7 bulan lebih buron, penerima pencurian pencurian akan ditangkap ketika akan mengambil transportasi umum

MEDAN, - Selama lebih dari 7 bulan dalam pelarian, Ferry Haryono (35), seorang spesialis pencuri sepeda motor akhirnya ditangkap oleh polisi ketika ia berada di Mars 65 Angkot, di Jalan KL Yos Sudarso, Desa Perkotaan Pulo Brayan Kota, Kabupaten Medan Barat. , Kamis (2/5) / 2019) sekitar jam 6:00 pagi. Residivis, yang beralamat di Jalan Denai, Gang Jati, Kabupaten Denai, Medan, juga meminta hadiah timah panas oleh petugas kepolisian Medan Barat yang menangkapnya, karena Ferry berusaha mengalihkan perhatiannya. Informasi yang didapat, aksi terakhir pria itu adalah mengambil dua sepeda motor dari rumah Anwar, warga Jalan KL Yos Sudarso, Lingkungan 25, Pulo Brayan Medan, Sabtu (20/10/2018) lalu, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas jaga malam membangunkan Anwar dan mengatakan bahwa rumahnya telah dihancurkan oleh pencuri. Saat dicek, ternyata 2 unit motor Yamaha Mio hitam BK 3539 LE dan Jupiter red Jupiter Z Z 6139 XL hilang. Polisek Medan Barat. Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Resor Medan Barat, Iptu Herison Manullang, dalam keterangannya, Jumat (3/5/2019) menjelaskan, Ferry adalah tersangka ketiga yang telah ditangkap oleh polisi. Sebelumnya, 2 rekan Ferry lainnya telah ditangkap. "Tersangka ditangkap pada Kamis (2/5/2019) karena sakit. Tim Pegasus Medan Barat menerima informasi dari publik bahwa Ferry Haryono berada di Jalan KL Yos Sudarso dan pada saat itu sedang mengendarai Mars Angkot 65. Kemudian Tim Pegasus segera menyelamatkan Aktor dengan transportasi umum, "kata Manullang. Akibat interogasi polisi, Ferrry mengklaim bahwa ia telah melakukan pencurian dan perampokan empat kali. "Tersangka menjual hasil yang terdiri dari 3 sepeda motor dari berbagai merek ke tersangka Suheru alias Heru (sudah Tahap 2)," jelasnya. Berdasarkan pengakuan Ferry, polisi kemudian mengambil Ferry untuk mengembangkan kasus ini. Namun, kali ini berusaha menggunakan pria untuk melawan petugas dan bertarung sendirian. "Tim Pegasus memberikan tembakan pelindung, tetapi tidak bisa menggerakkan tembakan. Itu diminta untuk dipaksa mengambil tindakan tegas dan terukur tentang kaki kanan," jelasnya. Selanjutnya, Ferry dibawa oleh petugas ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menerima perawatan sebelum diamankan ke Markas Besar Kepolisian Medan Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Menurut Manullang, pelaku juga, M. Arbi Mayu alias Mayu (23), warga Jalan Tuasan, Gang Kasturi, Medan Tembung. Tersangka juga telah dirotasi dan sekarang telah dipasang 2. Nama-nama anggota plot lainnya sering dilakukan dan melibatkan penyelamatan seorang pria bernama Sarman. Namun hingga saat ini, Sarman masih dalam pengejaran polisi, alias DPO. "Mereka semua memiliki dua piringan hitam bersama kami. Pertama adalah 212 catatan dengan korban Yon Mariono, warga Dusun XIII, Jalan Kemuning, Desa Sampali dan LP 265, korban, Anwar, warga Jalan KL Yos Sudarso," jelas Manullang. Dari penangkapan, polisi mengambil bukti unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah tanpa plat dan XL XL 6139 atas nama Anwar. Berdasarkan catatan polisi, 4 pencurian yang telah dilakukan oleh Ferry adalah, 3 kali pencurian atau pelanggaran pasal 363 KUHP di TKP Yos Sudarso, TKP dan pencurian lainnya oleh pembelaan, pasal 63 KUHP, di Kabupaten Medan Barat. "Aktor Ferry Haryono adalah residivis (dia sudah dua kali menyetujui pengadilan. Saat ini kami masih mencari salah satu rekannya yang masih buron," pungkas Manullang.


No comments:

Post a Comment