SERGAI, - Roni Lubis alias Roni (26), warga Bangsal I, Desa Pekan Dolok Masihul, Distrik Dolok Masihul, Serdang Bedagai, ditangkap oleh polisi di sekitar kediamannya, Kamis (5/9/2019) di sekitar 11:00 Dari tangan pria itu, Petugas Unit Politeknik Dolok Masihul menyita 5 paket metamfetamin yang dibungkus klip plastik kecil, 1 klip plastik ukuran kosong, 1 dompet merah kecil, merek toko Sinar Mas Putri, 1 pipet kecil (sekop) dan Rp170 , 000 dalam bentuk tunai. Kepala polisi Dolok Masihul, AKP Jhonson M Sitompul dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2019) mengatakan bahwa penangkapan Roni berawal dari informasi publik. "Kami telah menerima informasi bahwa ada seseorang yang sering menjual narkoba metamfetamin di lingkungan Dolok Masihul dan telah mengganggu penduduk setempat," katanya. Menerima informasi ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dengan menanyai beberapa warga. "Memang benar bahwa para tersangka sering nongkrong persis sesuai dengan informasi yang diperoleh dan tersangka, yang dikenal sebagai Roni Lubis alias Roni, sering menjual narkoba metamfetamin," kata Sitompul. Berdasarkan hasil investigasi, Kepala Unit Investigasi Kriminal Iptu M Tambunan SH pindah ke lokasi dan langsung menangkap Roni. "Ketika diamankan, dari dalam saku tersangka ditemukan 1 dompet merah kecil yang ternyata berisi 5 paket obat-obatan jenis sabu, bersama dengan pipet sebagai sekop dan uang dari penjualan," jelasnya. Polisi kemudian menginterogasi Roni di lokasi penangkapan. Namun, pria itu berjuang untuk melarikan diri. Namun, polisi yang siap dengan segala kemungkinan berhasil menangkap Roni lagi. "Setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa barang haram itu telah dibeli seharga Rp 900.000. Sementara barang yang ditemukan di sakunya dibiarkan semalam dan rencananya sore itu adalah untuk membelinya lagi," kata Sitompul. Sebagai hasil dari interogasi lebih lanjut, Roni mengakui bahwa dia memiliki metamfetamin dari seorang pria yang dikenalnya selama setahun terakhir dan biasanya dipanggil Jul. "Jadi, setiap kali seorang tersangka berbelanja, dia selalu mendapat bonus dalam bentuk metamfetamin untuknya. penggunaan sendiri, "sambung Sitompul. Polisi kemudian mencoba mengembangkan untuk mencari Jul. Namun, pria itu diduga telah mendengar kedatangan petugas dan petugas gagal menemukan Jul di kediamannya. "Saat ini kami telah mengamankan tersangka di Markas Besar Kepolisian Dolok Masihul untuk penyelidikan lebih lanjut, sebelum didelegasikan ke Unit Narkoba Kepolisian Serdang Bedagai," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment