Breaking

Bonus New Member 200% Maksimal Bonus 1.000.000 JUTA Khusus Game Slot | Bonus Setiap Harian 10% Maksimal Bonus 555.000 RIBU | Menerima Deposit Via Pulsa Hanya Di JBMBET (www.jbmbet.biz) SUPPORT Kami Terus Ya Ingat Tanpa SUPPORT Kalian Kami Tidak Ada Apa-Apa Nya... Terima Kasih

Wednesday, 22 May 2019

Ditangkap dengan Mendorong Motor Orang Lain, Son Titi Rante Dibawa ke Kantor Polisi Rabu, 22 Mei 2019 - 03:19 WIB

MEDAN,  - Tertangkap mendorong sepeda motor milik orang lain, Paris Leonardo Saragih, harus berbaring di balik jeruji besi di Kantor Polisi Medan Baru. Aksi itu dilakukan oleh pria pengangguran yang beralamat di Jalan Bahagia, Desa Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Senin (20/5/2019). Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Medan Baru, Iptu Phillip A Purba mengatakan, Paris diamankan setelah dikejar warga karena mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat merah, BK 2997 AHA, milik Sukimin (54) warga Jalan Starban, Medan Polonia. Petugas polisi Medan Baru yang kebetulan melewati patroli di sana kemudian mengambil bagian dalam pengejaran dan akhirnya menangkap pria itu. "Kami mengamankan pelaku setelah petugas patroli yang melintasi tempat kejadian melihat warga berteriak pada pencuri dan mengejar pelaku," kata Philip, Selasa (21/5/2019). Lebih lanjut Philip menjelaskan, sebelum aksi, Paris sebelumnya memantau rumah korba. "Setelah situasi sepi, pelaku segera mengambil sepeda motor korban dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T," katanya. Namun ternyata, aksi itu tidak semudah yang dibayangkan Paris. Saat mendorong sepeda motor, pemilik menangkapnya dan segera berteriak pada pencuri. "Tindakan para pelaku terlihat oleh para korban ketika para pelaku mendorong sepeda motor untuk dibawa pergi. Para pelaku segera dimarahi oleh pencuri dan mengejar para pelaku dengan bantuan warga dan kemudian mengamankan petugas patroli yang melintasi lokasi," kata mantan Unit Investigasi Kriminal Kepolisian Sunggal. Sebagai akibat dari tindakannya, pria pengangguran itu didakwa dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (adi)

No comments:

Post a Comment