TANJUNGBALAI, - Mahruddin Sitorus (41) ditangkap oleh polisi di kediamannya di Jalan Garuda Lingkungan I, Desa Beting Kuala Kapias, Distrik Teluk Nibung, Tanjungbalai, Sabtu (11/11/2019) siang. Penangkapan pria yang bekerja setiap hari sebagai nelayan didasarkan pada 'nyanyian' atau pengakuan mitra bisnis mereka, Jaka Arif alias Arif (24), di Jalan Durian, Desa Sirantau, Distrik Datuk Bandar, Tanjungbalai, Sabtu (11/11) 2019)), sekitar jam 2.30 pagi Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai melalui Kepala Narkotika AKP Adi Haryono dalam keterangannya, Minggu (12/5/2019) mengatakan bahwa pihaknya membenarkan penangkapan dua shabu- pedagang shu. "Penangkapan tersangka Mahruddin dimulai dengan penangkapan tersangka Jaka alias Arif, warga Jalan Besar Air Joman, Desa Air Joman Baru, Asahan," jelas Adi Haryono. Saat itu polisi sedang memantau situasi di lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat. Setibanya di sana, polisi melihat Arif, sesuai dengan karakteristik yang disebutkan, duduk di atas sepeda motor. Namun, melihat polisi datang, Arif mencoba melempar 1 bungkus metamfetamin yang dibungkus klip plastik, yang kemudian ditemukan memiliki berat 0,5 gram. Berdasarkan interogasi Arif, akhirnya ditemukan bahwa metamfetamin di tangannya diperoleh dari Maharuddin Sitorus. "Tim Satnarkoba Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan pencarian. Hasilnya adalah kami mengamankan tersangka Mahruddin di rumahnya," jelas Adi Haryono. Dari penangkapan Mahruddin, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu-sabu seberat 5 gram, dompet cokelat, 10 klip plastik kosong, 1 pipet metamfetamin, dan Rp. 100.000 dalam bentuk tunai. Sebagai hasil dari interogasi terhadap tersangka Mahruddin, ia memperoleh jenis met dari seorang pria dengan inisial IN, beralamat di sekitar Desa Sei Nangka, Distrik Sei Kepayang, Asahan. "Kami sedang mengembangkan untuk mencari IN dan dua tersangka bersama dengan bukti yang telah diamankan di Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment