SIANTAR, - Fatmawati alias Bunda Rizki (33), tidak bergerak ketika digerebek oleh personil Unit Investigasi Narkoba di Kepolisian Siantar di kediamannya, Jalan Cadika, Desa Setia Negara, Siantar Sitalasari, Jumat (10/5) / 2019) malam. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat-obatan, dalam bentuk metamfetamin dan ganja. Ketika dibawa ke Markas Besar Kepolisian Siantar, wanita itu hanya membungkuk sambil menangis. Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Pematangsiantar, AKP Eduar Lumban Tobing, dalam keterangannya, Senin (13/5/2019) mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah dia diberi tahu bahwa transaksi narkoba sering terjadi di Jalan Cadika, Desa Setia Negara. "Kami segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dituju dan menemukan rumah yang dicurigai," kata Eduar. Polisi kemudian mengetuk pintu rumah yang kemudian dibuka oleh seorang wanita dengan karakteristik sesuai dengan informasi yang dikenal sebagai Bunda. Begitu pintu terbuka, wanita itu segera diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, Ibu akhirnya mengakui bahwa dia memang menyimpan metamfetamin di kamarnya. Polisi segera melakukan penggeledahan di ruangan itu dan menemukan barang bukti berupa dompet berisi 2 paket 1,7 gram (kotor), 2 potong klip plastik kosong, dan 1 tetes pipet. Polisi juga menyita 1 gulungan kertas koran yang berisi 8,25 gram daun ganja kering, 4 pin pembungkus plastik, 2 timbangan digital, 2 air mancur, jarum gandar, uang kertas, sendok, karet penyedot pipet, bong.
Selain itu, polisi juga menyita 2 paket metamfetamin berukuran sedang seberat 45,25 gram yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna dan kemudian dimasukkan ke dalam kotak arloji dan 1 unit ponsel merek Samsung. "Dia mengakui bahwa semua bukti adalah miliknya," Eduar menjelaskan. Bersama dengan semua bukti, wanita itu dibawa ke Kantor Unit Narkotika Polisi Pematangsiantar untuk penyelidikan lebih lanjut.
No comments:
Post a Comment