Breaking

Bonus New Member 200% Maksimal Bonus 1.000.000 JUTA Khusus Game Slot | Bonus Setiap Harian 10% Maksimal Bonus 555.000 RIBU | Menerima Deposit Via Pulsa Hanya Di JBMBET (www.jbmbet.biz) SUPPORT Kami Terus Ya Ingat Tanpa SUPPORT Kalian Kami Tidak Ada Apa-Apa Nya... Terima Kasih

Thursday, 9 May 2019

Ditunda Lagi, Diadili karena Dugaan Penyiksaan! Keluarga Tergugat Menuduh Jaksa Penuntut meminta 10 Juta Rupiah

MEDAN, - Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Medan mendadak riuh, Rabu (5/8/2019) siang. Keluarga terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan tiba-tiba histeris dan menghujat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Naibaho. Jaksa penuntut di kantor Belawan Kejari dituduh meminta Rp10 juta untuk mempercepat persidangan. Namun, karena uang itu belum diserahkan, keluarga terdakwa menuduh jaksa penuntut sengaja menunda persidangan. Awalnya, persidangan di Ruang Cakra VII yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Morgan Simanjuntak berlangsung dengan aman dan terkendali. Namun, ketika majelis hakim menunda persidangan karena tidak ada saksi, suasana tiba-tiba menjadi riuh. "Hanya perkelahian, dia meminta Rp. 10 juta dengan kita. Karena uang kita hilang, sidang ditunda. Kita hanya punya 2 juta, tetapi dia masih meminta 10 juta!" Teriak M Yakubsah, orang tua terdakwa. Endang (saudara laki-laki terdakwa) ketika akan mengirim saudara perempuannya ke sel tahanan sementara, berlutut di depan Jaksa Penuntut Umum Johannes Naibaho, meminta agar persidangan dilanjutkan segera. Namun, begitu dia meninggalkan sel, Endang menjerit dan menangis sedemikian rupa sehingga menjadi tontonan bagi para pengunjung. "Ya Tuhan, tolong bantu adikku tersayang. Kami tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan cobaan ini," teriaknya sambil menangis. Endang mengatakan bahwa persidangan telah ditunda selama lima tahun. Empat kali di Pengadilan Negeri Belawan dan sekali di Pengadilan Negeri Medan. "Ini telah ditunda untuk yang kelima kalinya. Tadi malam (Selasa), Naibaho mendapat kesempatan untuk menelepon, katanya, jangan ribut-ribut di persidangan nanti. Hanya sekali, kami diminta Rp10 juta, itu tepat di tengah persidangan, "jelasnya. Kekacauan akhirnya mereda setelah satpam Medan Medan menjaga keluarga terdakwa. Sementara itu jaksa penuntut Johannes Naibaho segera menghindari pengejaran wartawan. Dalam kasus dugaan penganiayaan, para terdakwa yang diadili adalah Mahattir Muhammad (22), Muhammad Hanafi alias Napi (28) dan Rudi Wira Ganda alias Idon (26). Ketiganya adalah warga Jalan Cimanuk Baru, Gang 14 Lk XXIII, Desa Belawan II. Ketiganya didakwa diatur dan diancam dengan tindak pidana dalam pasal 351 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 55 KUHP. Insiden penganiayaan terjadi pada Kamis (12/6/2018), sekitar 7:30 pagi. Saat itu Abdul Mahmud sedang berjalan di depan rumah ketiga terdakwa, Jalan Cimanuk Baru, Desa Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Tiba-tiba Napi mendekati Abdul dan tanpa basa-basi segera meninju pemuda itu tepat di wajahnya. Namun, pada saat itu Abdul berhasil mengelak. Tak lama kemudian, Mahattir datang dan menendang perut Abdul sampai pria itu jatuh ke dalam parit. Selanjutnya, Idon juga menendang Abdul yang jatuh di parit. Abdul berusaha menahan serangan dari ketiga terdakwa sampai akhirnya dia berhasil melarikan diri. Saksi Rizal dan Hadi Ismanto alias Gondrong yang melihat kejadian dari jarak sekitar 20 meter kemudian mencoba menghentikan para terdakwa memukuli korban. Namun, Abdul pertama berhasil melepaskan diri.

No comments:

Post a Comment