 |
|
(Sudirman / ) ASAHAN, - Seorang tersangka dalam pencurian sepeda motor ditangkap oleh personil Unit Kriminal Sektor Polisi Pulau King. Pria ditangkap hanya beberapa jam setelah aksi di Dusun IV Desa Padang Sipirok, Distrik Aek Ledong, Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Raja MAP dari kepala polisi Iptu Rianto, SH, ketika dikonfirmasi di kantornya, Sabtu (18/5/2019), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan oleh B Hutagaol (55), warga Dusun IV, Sipirok Padang Desa. "Korban melaporkan bahwa sepeda motor JAH BK 5162 yang diparkir di depan rumahnya dicuri," kata Rianto. Setelah laporan ini, personel Unit Kriminal Polisi Pulau King akan segera muncul. "Dari lokasi, instruksi diperoleh dari warga setempat yang mengakui dugaan pelaku mencuri sepeda motor ke Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara," tambahnya. Menerima informasi ini, polisi segera mengejar Aek Kanopan. Sekitar pukul 7.30 pagi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, bersama dengan bukti unit sepeda motor yang dicuri dari rumah B Hutagaol. Para pelaku diketahui memiliki inisial LA (18), warga Desa Tarutung, Dusun Gelugur, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara. "Berdasarkan pengakuan tersangka, sepeda motor dicuri setelah pelaku masuk ke rumah korban dan pada saat itu kunci kontak berada dalam posisi berbaring, sehingga ia bisa leluasa membawa sepeda motor," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment