MEDAN, - Janry Pakpahan meminta persetujuan dengan polisi. Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara membutuhkan seorang lelaki berusia 30 tahun yang beralamat di Jalan Tangguk Utama, Martubung, Labuhan Deli, yang terkait dengan mengunggah konten palsu pada Sabtu (18/5/2019). Pria itu mengunggah video berjudul "People Power di kota Medan berlaku - mari kita terima NKRI bersama-sama" di akun saluran YouTube-nya, Janry Cool. Kepala Humas Polda Sumut, Pol. Direktur Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Janry Pakpahan mengambil alih nomor pangkalan LP: LP / A / 719 / V / 2019 / Sumut / SPKT I, pada 17 Mei 2019, dengan dugaan penggunaan berita palsu. Video 1 menit 46 detik menyiarkan kerumunan di jalan berteriak "Prabowo ... Presiden. Prabowo ... Presiden", unggah Janry, Kamis (16/5/2019). Di bawah video itu, ia juga membuka komentar, "People Power mulai berakting di kota Medan. Mari berdoa untuk Republik Indonesia dan mendukung KPU dan BAWASLU dalam melaksanakan tugas mereka ..." Video telah ditonton lebih dari satu seribu kali dan menerima 5 komentar pada Sabtu (18/5/2019) hingga 23.30 WIB. "Kami telah mengamankan tersangka dan masih dalam penyelidikan," kata Tatan saat mengakses melalui koneksi telepon, Sabtu (18/5/2019). Pria itu, kata Tatan, ditangkap pada Sabtu (18/5/2019) pukul 11:30 pagi oleh tim Subdirektorat Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Sumatera Utara. "Akun YouTube yang dicurigai memposting konten berita palsu yang tidak pasti tentang kebenaran dapat menyebabkan kebingungan di komunitas," jelasnya. Sementara itu, dalam mengakui polisi, Janry mengklaim bahwa tujuan dari video yang dia unggah adalah untuk berdoa untuk perdamaian negara dan negara setelah pemilihan. Sebagai hasil dari penyelidikan polisi, akun ini telah bergabung dengan YouTube sejak 13 Januari 2015 atas nama Janry Pakpahan WA: 085831923 *** dan akun Instagram: @janry_cool FB. Saat bergabung dengan YouTube, Janry telah mengunggah lebih dari 50 video dari berbagai kategori dan judul acak. "Tersangka dituduh atas Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia pada tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan bukti yang diamankan oleh 1 unit merek Oppo F1S, KTP atas nama Janry Pakpahan dan 1 Kartu SIM No. 085365147 Sial.
No comments:
Post a Comment