Breaking

Bonus New Member 200% Maksimal Bonus 1.000.000 JUTA Khusus Game Slot | Bonus Setiap Harian 10% Maksimal Bonus 555.000 RIBU | Menerima Deposit Via Pulsa Hanya Di JBMBET (www.jbmbet.biz) SUPPORT Kami Terus Ya Ingat Tanpa SUPPORT Kalian Kami Tidak Ada Apa-Apa Nya... Terima Kasih

Friday, 24 May 2019

2 Orang Ini Ditangkap Setelah Menghabiskan Ratusan Juta Loot, 3 Teman Buron

Kedua tersangka di Kantor Polisi Sunggal.
SUNGGAL,  - Muhammad Rinaldi (28) - warga Jalan Sei Silau, PB Selayang I, Medan Selayang dan Surianto (47) - Jalan Simpang Kolam, Pekan Gebang - dipaksa melebar di dalam sel polisi Sunggal. Keduanya ditangkap oleh polisi setelah menghabiskan ratusan juta uang dari rumah Ir Drs Tunggul Tambunan MSi, warga Jalan Setia, Tanjung Rejo, Medan Sunggal. Dari keduanya, personel Unit Sunggal Reskrim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk unit sepeda motor merek Vario, 2 pasang sepatu, 2 set pakaian dan jaket, ponsel merek Samsung, yang diduga dibeli menggunakan uang curian. Unit Investigasi Kriminal Iptu Sarif Syarif Ginting mengatakan keduanya diamankan oleh polisi berdasarkan nomor laporan: LP / 184 / K / 2019 / SPKT / Polisi Sunggal pada 3 Februari 2019, oleh wartawan Ir Drs Tunggul Tambunan MSi. "Kami menerima laporan korban dan segera melakukan penyelidikan di lokasi," kata Syarif Ginting, Jumat (24/5/2019) siang. Pencurian itu terjadi ketika Tambunan dan keluarganya pergi ke kebaktian Minggu (03/02/2019) ke gereja. Saat itu rumah dibiarkan tanpa penghuni dengan pintu terkunci. "Ketika korban berada di gereja, korban tiba-tiba menghubungi tetangganya dan mengatakan kepadanya bahwa rumah korban telah dipindahkan oleh pencuri," jelas Syarif. Mendapat berita, Tambunan segera kembali ke rumahnya dan melihat rumahnya berantakan dan pintu-pintunya juga rusak oleh para pelaku. "Saat dicek ke dalam rumah, barang dan perhiasan sudah tidak ada lagi di lemari," jelas Syarif. Akibat pencurian tersebut, Tambunan kehilangan uang tunai dan perhiasan emas sebesar Rp. 20 juta, RM 9.000 dan USD 500 dalam bentuk kalung, gelang, dan anting-anting. "Korban menderita kerugian total Rp 350 juta," katanya. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menemukan identitas tersangka yang berjumlah 5 orang. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap Rinaldi dan Surianto di Jalan Sei Silau, Rabu (22/5/2019). "Kami sudah mengamankan dua aktor, sementara tiga masih DPO," jelas Syarif. Kepada petugas, Rinaldi dan Surianto mengakui bahwa uang curian itu dibagi menjadi lima bagian dan digunakan untuk kegiatan foya. Sebagai akibat dari tindakannya, kedua orang itu didakwa dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

No comments:

Post a Comment