ASAHAN, - Personel menangkap seorang utusan metamfetamin, Minggu (12/5/2019) kemarin. Pria bernama Juanda Marpaung (28) itu juga dipaksa untuk diimobilisasi dengan timah panas di kakinya, karena dia mencoba melarikan diri ketika dia akan ditangkap. Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK MH dalam konferensi persnya saat konferensi pers di Mabes Polri Asahan, Senin (13/5/2019), mengatakan pria dari Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai itu ditangkap di Trans SPBU Sumatra Road, Hessa Air Genting District. "Tersangka diamankan berkat informasi dari orang-orang yang mengatakan bahwa akan ada obat-obatan sabu dari Provinsi Riau yang akan memasuki Kota Kisaran," kata Faisal di Kantor Polisi Asahan. Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Juanda dengan bukti paket besar metamfetamin yang dibungkus kertas pembungkus, ponsel, dan unit bekas Toyota Avanza. "Seorang teman melarikan diri dan sekarang kami masih mengejar," tambah AKBP Faisal, yang didampingi oleh Wakil Kepala Polisi Kompol H Taufik, Kepala Narkotika AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting. Sebagai hasil dari interogasi Juanda, metamfetamin diimpor dari Simpang Kubu, Balam, Riau dengan berbagai keperluan atas perintah seorang pria dengan inisial KW alias BC, dan menjanjikan gaji sebesar Rp. 15 juta. Sebelumnya, Sat Sat Polisi Narkotika di Asahan juga menangkap pria lain bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Pria itu ditangkap di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman, Asahan, Sabtu (11/5/2019), ketika ingin menjual pil ekstasi. Dari tangan Zulkarnain, polisi menyita satu paket berisi 43 pil ekstasi.
Akhirnya, pada hari Minggu (12/5/2019) kemarin, personil Kepolisian Daerah Asahan juga mengamankan tas berisi sabu-sabu di belakang rumah Johan Matondang. Petugas yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat. "Setelah pemeriksaan, 9 kantong kertas ditemukan, di mana setiap paket berisi 10 klip plastik besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 paket kertas di mana setiap paket berisi 1 klip plastik besar yang diduga berisi metamfetamin dan satu paket plastik" Dalam hal ini kasus, kami masih menyelidiki untuk mengetahui siapa yang memiliki barang haram, "kata Faisal. Untuk menjelaskan tindakannya, kedua tersangka akan dituntut dengan pasal 114 ayat (2) anak perusahaan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
No comments:
Post a Comment