ASAHAN, - Kepala Dusun XII, Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, diikuti oleh Kepala Operasi Penanganan Polisi Daerah (OTT) oleh personel Detektif Unit Polisi Asahan. Keduanya, AK alias Jali dan HP Kadus alias Hermansyah, dihadirkan di Markas Besar Kepolisian Asahan, Sabtu (11/5/2019) kemarin. Kepala polisi Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa polisi awalnya menangkap Kadus karena diduga melakukan pemerasan dalam hal mengatur sertifikat tanah di desa. Dari pengakuan Kadus, polisi kemudian mengamankan kepala desa. "Kami telah mengamankan kedua tersangka dan sekarang memperdalam kasus ini," Faisal didampingi oleh Kepala Unit Investigasi Kriminal, AKP Ricky Pripurna Atmaja SiK. Pengungkapan ini, kata Faisal, berawal dari informasi publik. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengambil tindakan. "Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi dan menerima uang," jelasnya. Faisal mengatakan bahwa kasus ini dimulai ketika Kadus meminta Rp. 7 juta tunai untuk Indra Susanto yang sedang mengatur dokumen tanah atas nama pemilik Soltoni. "Tetapi korban meminta dikurangi, Kadus mempertanyakan harga kepala desa dan menurunkannya menjadi Rp. 6 juta. Kadus mengaku diperintah oleh kepala desa, jika uang itu tidak diberikan, sertifikat tanah tidak akan diberikan kepada Korban adalah bukti, sehingga statusnya naik menjadi tersangka, "katanya. Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dalam Pasal 55 KUHP.
No comments:
Post a Comment